OKETEBO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Purwadhi Adhi Nugroho dikabarkan telah melaporkan sejumlah oknum wartawan dan oknum LSM ke Polres Tebo, pada Kamis, 13 April 2023 kemarin.
Anggota DPRD Kabupaten Tebo yang juga Politisi PDIP ini mengaku melaporkan oknum wartawan dan oknum LSM tersebut atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum wartawan dan oknum LSM tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Tebo ini mengungkapkan, oknum wartawan dan oknum LSM yang dilaporkannya diduga berupaya menjebak, mengancam dan memerasnya yang diawali dengan mencuatkan isu perselingkuhan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Anggota DPRD Tebo Polisikan Oknum Wartawan & LSM
Adanya laporan anggota DPRD Kabupaten Tebo ini dibenarkan Kapolres Tebo, “Iya ada laporan dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, SIK, Minggu, 16 April 2023.
Dijelaskannya, pada laporan Nomor : LP/B/23/IV/2023/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tersebut, dugaan tindak pidana pemerasan terjadi pada Kamis, 13 April 2023.
Baca Juga: SMKN 2 Tebo Gelar Bimtek Budaya Kerja Industri
Lokasinya, kata dia, di jalan Simpang Niam, RT 001, RW 01, Mengupeh, Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Yang terlapor kata dia, IS (wartawan), BD (LSM), AL (LSM), RI. Dalam laporan itu korbannya adalah Purwadhi Adhi Nugroho," katanya, "Modus terlapor yakni mengancam korbannya," katanya.