Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Diancam Hukuma Mati

- 10 Maret 2023, 11:34 WIB
Polres Sarolangun saat konferensi pers terkait pembunuhan siswi SMP di Sarolangun.
Polres Sarolangun saat konferensi pers terkait pembunuhan siswi SMP di Sarolangun. /Humas Polres Sarolangun/

Atas perbuatannya, kata Kapolres Sarolangun, pelaku dijerat dengan UU RI No.17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 atau 5 Jo pasal 76.D dan KUHPidana Pasal 338.

“Terhadap pelaku diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” katanya.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca di Sarolangun Jambi Hari Ini, Baca Info Selengkapnya

Saat itu korban mengantar orang tuanya ke kebun dan hendak pulang kerumah.

Namun, pada pukul 12.00 WIB saat orang tua korban pulang ke rumah, tidak bertemu dengan korban. 

Saat itu orang tua korban berfikir jika anaknya itu pergi berbelanja kepasar.

Hingga pukul 15.00 WIB, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban pun gelisah dan menghubungi kakak korban untuk menanyakan keberadaan korban. Namun kakak korban juga tidak tahu keberadaan korban.

Baca Juga: Satu Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Sarolangun Jambi Dibekuk Polisi

Hal itu membuat orang tua korban semakin tidak gelisah. Hari itu juga orang tua korban bersama menantunya dan warga sekitar melakukan pencarian korban dengan menyisir jalan menuju kebun sawit.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah