Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor ini awalnya ditangani oleh Polsek Pesanggarahan.
Baca Juga: Dua Jambret di Sarolangun Ditangkap Polisi
Baca Juga: Info Terbaru Harga BBM Nonsubsidi di Sulawesi, Baca Selengkapnya
Pada prosesnya, Polsek Pesanggarahan telah menetapkan anak pejabat pajak Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan.
Namun, lanjut dia, karena di Polsek Pesanggarahan tidak memiliki unit khusus PPA, maka kasus penganiayaan ini ditarik ke Polres Metro Jaksel.
Selain telah ditetapkan Mario Dandy sebagai tersangka, lanjut dia mengungkapkan, pada kasus ini penyidik juga telah menetapkan Shane Lukas Rotua (19).
Baca Juga: Baca Info Harga BBM Nonsubsidi di Maluku dan Papua Mulai Hari Ini, Rabu 1 Maret 2023
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tagih Janji PT SKU dan PT Bajabang Soal Kebun Penghidupan
Kembali dikatakan dia, pada kasus ini Polda Metro Jaya secara intensif juga melaksanakan supervisi dan asistensi di Polres.
Dimana ujar dia, pihaknya mengirim tim penyidik Renakta dan juga personel dari pengawasan penyidikan.