Kedua tersangka ini ingin membuka pola pada HP hasil rampasan mereka.
Hari itu juga, anggota Unit Reskrim Polsek Sarolangun bergerak menuju lokasi counter yang dimaksud.
"Ternyata benar, kedua tersangka berada di counter," kata Kapolsek.
Baca Juga: Jabatan Karo Ops Polda Jambi Dirolling Saat itu juga, lanjut Kapolsek Sarolangun, anggota tim Reskrim Polsek Sarolangun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
Selain kedua tersangka, tim unit Polsek Sarolangun juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit HP.
Atas perbuatannya, kedua tesangka kita jerat dengan pasal 365 Jo 363 KUHPidana
“Kedua tersangka diancam hukuma paling lama 9 tahun penjara” pungkasnya. (***)