Aksi pencurian kabel itu dilakukan pelaku YVK alias Aleng pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Merangin Juara 1, Tebo Juara 2, Bungo Juara 3 Gubernur Cup Jambi 2023
Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2023 kemarin, pelaku kembali maling alat-alat kabel di bengkel Las di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih dibawah umur ini dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Pasal yang akan diterapkan terhadap pelaku YVK alias Aleng yaitu pasal 363 KUHP," katanya. (***)