Usai Bongkar Rumah Warga Residivis Maling Kabel di Merangin Jambi Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Dibawah Umur

- 22 Februari 2023, 18:08 WIB
Residivis maling kabel saat ditangkap Polres Merangin.
Residivis maling kabel saat ditangkap Polres Merangin. /Humas Polres Merangin/

Aksi pencurian kabel itu dilakukan pelaku YVK alias Aleng pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Merangin Juara 1, Tebo Juara 2, Bungo Juara 3 Gubernur Cup Jambi 2023

Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2023 kemarin, pelaku kembali maling alat-alat kabel di bengkel Las di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih dibawah umur ini dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Pasal yang akan diterapkan terhadap pelaku YVK alias Aleng yaitu pasal 363 KUHP," katanya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah