Usai Bongkar Rumah Warga Residivis Maling Kabel di Merangin Jambi Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Dibawah Umur

- 22 Februari 2023, 18:08 WIB
Residivis maling kabel saat ditangkap Polres Merangin.
Residivis maling kabel saat ditangkap Polres Merangin. /Humas Polres Merangin/

OKETEBO.COM – YVK alias Aleng (16), warga Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin kembali berurusan dengan polisi. Ini setelah residivis tersebut ketahuan maling rumah warga di Merangin, Rabu, 22 Februari 2023.

Madus yang dilakukan residivis ini dengan cara membobol gembok (kunci) rumah korbannya dengan mengunakan batu.

Kemudian, pelaku yang masih dibawah umur ini masuk ke rumah tersebut untuk menggasak isi rumah tersebut.

Baca Juga: Polres Merangin Kembali Ringkus 6 Pelaku PETI

Baca Juga: Tabrakan Mobil, Kades di Merangin Jambi Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Penyidik Pembantu di Unit PPA Polres Merangin, Briptu Mega Purnama Sari, S.H membenarkan atas penangkapan YVK alias Aleng tersebut.

Dikatakannya, akibat perbuatan pelaku, pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit Warga Merangin Jambi Ditangkap Polisi

Dijelaskannya, sebelumnya YVK alias Aleng sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama, yakni maling kabel Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko.

Aksi pencurian kabel itu dilakukan pelaku YVK alias Aleng pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Merangin Juara 1, Tebo Juara 2, Bungo Juara 3 Gubernur Cup Jambi 2023

Kemudian, pada tanggal 28 Januari 2023 kemarin, pelaku kembali maling alat-alat kabel di bengkel Las di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih dibawah umur ini dijerat dengan pasal 363 KUHP.

“Pasal yang akan diterapkan terhadap pelaku YVK alias Aleng yaitu pasal 363 KUHP," katanya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah