Polres Merangin Kembali Ringkus 6 Pelaku PETI

- 15 Februari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi mesin Dompeng untuk aktivitas PETI.
Ilustrasi mesin Dompeng untuk aktivitas PETI. /Oke Tebo/

Saat dilakukan pengerebekan, anggotanya berhasil mengamankan enam orang tersangka yang saat itu tengah melakukan aktivitas PETI mengunakan mesin dompeng.

Baca Juga: Terkait Dugaan Alat Berat PETI Di Sungai Telang, Perangkat Dusun Sungai Sebut Untuk Ngambil Kayu

Keenam tersangka pelaku inipun langsung diamankan. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas Ilegal tersebut.

"Keenam tersangka pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” katanya.

Pada Kasus ini, para tersangka pelaku diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020  tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah