"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (***)
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (***)
Editor: Syahrial
Sumber: Humas Polri