Operasi Antik Siginjai 2023: Polres Tanjab Timur Amankan TO Narkoba di Nipah Panjang

- 15 Februari 2023, 07:22 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Tanjab Timur dari tersangka penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang diamankan Polres Tanjab Timur dari tersangka penyalahgunaan narkoba. /Humas Polres Tanjab Timur /

OKETEBO.COM – Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka penyalahgunaan narkoba.

Tersangka ini ternyata telah menjadi target operasi (TO) oleh anggota Polres Tanjab Timur.

Tersangka ini ditangkap saat anggota Polres Tanjab Timur menggelar Operasi Antik Siginjai 2023 pada Senin kemarin, 13 Februari 2023.

Ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Timur melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, IPTU Rachmat Hidayat, Strk.

Baca Juga: Kena Bacok Lawannya Saat Tawuran, Seorang Pemuda Meninggal Dunia, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Tebo Jambi Ditangkap Polisi

Dikatakannya, ungkap kasus narkoba ini berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di Kecamatan Nipah Panjang sering terjadi transaksi narkoba.

Atas dasar pengaduan masyarakat tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jumat Curhat Polres Tebo: Warga Sampaikan Soal Ilegal Logging, Narkoba dan Judi Online

Alhasil, anggotanya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka yang kita amankan berinisial BR. Kita tangkap di Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur," kata Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, 10 Orang Pegawai Lapas dan Rutan Dipecat

Dari tangan tersangka, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah paket plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, satu buah plastik ukuran kecil dalam keadaan kosong, satu buah kaca pirek, satu buah kotak rokok sampoerna, satu buah kotak rokok urban mild.

Baca Juga: Malam Ini, Gunung Kerinci di Jambi Kembali Erupsi, Masyarakat Dilarang Beraktifitas Pada Radius 3 Km

Anggotanya juga mengamankan satu unit sepeda motor beat street warna silver, satu unit HP Vivo warna merah dan satu lembar jaket warna hijau.

"Semua barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya," kata

Baca Juga: Gempa Bumi Hari Ini Terjadi di Pariaman Sumbar, Selasa 14 Februari 2023

Saat ini, kata dia, tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah