Polisi Ringkus Predator Seks Anak Tiri di Tebo Jambi

- 2 Februari 2023, 11:25 WIB
Tersangka pelaku predator seks anak tiri saat diamankan di Mako Polsek Tebo.
Tersangka pelaku predator seks anak tiri saat diamankan di Mako Polsek Tebo. /Oke Tebo/

Predator seks anak tiri mengaku melakukan aksinya saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah.

Agar korban mau mengikuti hasrat bejatnya, pelaku mengancam akan memukuli atau membunuh ibu korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

"Dua kali pelaku mengancam korbannya. Jika korban tidak mau melayaninya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," kata Kanit PPA lagi.

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Kombes yang Ditangkap di Kamar Hotel Ternyata Pernah Bertugas di Jambi

Saat ini, lanjut dia, pelaku predator seks anak tiri ini telah diamankan di Mako Polres Tebo.

"Untuk pengembangan kasus ini, pelaku telah kita amankan," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kita ancaman dengan hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (***)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah