Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi
AKBP Dony Alexander menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan dari tersangka mengandung unsur narkotika jenis ekstasi.
“Ada satu ember yang berisikan kurang lebih 20kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500gram ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi,” jelas dia..
“Kita meminta (mengamankan) alat cetak nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Sabu Senilai Rp133 Juta Lebih, Diblender
Dony berkata, dengan terungkapnya kasus ini, sebanyak ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
“363 botol liquit sabu siap edar yang akan di jual ditengah masyarakat, kini bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman udara pasif dari uap ataupun asap dari liquit sabu tersebut,” jelasnya
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan terus pengembangan terkait kasus ini dengan barang bukti yang ada, Ditreskrimnarkoba akan terus menelusuri dan mengungkap jaringngan internasional.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup. (***)