Tiga orang tersangka pemberi suap yakni Rektor non aktif Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Satu orang tersangka pemberi suap yakni Andi Desfiandi selaku pihak swasta. Saat ini tersangka sudah berstatus terdakwa.
Baca Juga: KPK OTT Rektor Unila Kena Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dalam perkara ini, Karomani menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024. Dia memiliki wewenang terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru mandiri di Unila Tahun Akademik 2022.
KPK menduga, sebelum penentuan kelulusan, Karomani memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan, Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Jika ingin dinyatakan lulus masuk Unila, calon mahasiswa mesti menyerahkan sejumlah uang.
Uang tersebut diluar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Besaran uang atau jumlah uang yang disepakati bervariasi, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya diluluskan.