Polisi Bekuk Tiga Kawanan Pelaku Pencurian Handphone

- 8 November 2022, 20:46 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi /Darlianto /

Saat ini jelas Kapolres, Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin berserta barang bukti berupa 1 buah Hp Realme C 31, 1 buah Hp Vivo Y 91 C, 1 buah casan HP, dan 1 buah pisau.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (OKE3)

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah