Saat ini jelas Kapolres, Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin berserta barang bukti berupa 1 buah Hp Realme C 31, 1 buah Hp Vivo Y 91 C, 1 buah casan HP, dan 1 buah pisau.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (OKE3)