Polisi Bekuk Tiga Kawanan Pelaku Pencurian Handphone

- 8 November 2022, 20:46 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi /Darlianto /

OKETEBO.COM - Jajaran Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi diwilayah Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Ketiga pelaku yang diamankan ialah Anton yang merupakan warga Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Septa (21), dan Ari (30), merupakan warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Baca Juga: BMKG Bungo Provinsi Jambi: Prakiraan Cuaca Selasa 08 November 2022

Baca Juga: Aksi Pencurian di SMK 1 Bungo Terekam CCTV, Pelaku Gasak Dua Kipas Angin Ruangan Kelas

Ketiga pelaku diketahui telah melakukan pencurian dua buah handphone di dalam kosan depan SMA 3 Merangin, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

"Ketiga pelaku yang kita amankan, merupakan pelaku pencurian handphone milik warga Desa Muaro Delang," ujar Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata, Selasa (08/11/22).

Kapolres mengungkapkan, jika korban yang mengetahui handphone miliknya hilang, saat korban tengah tidur didalam rumahnya, yang tiba-tiba merasa kaget saat adanya seorang pria yang menggunakan sweater dan celana pendek, sedang memegang tangan korban.

"Saat pelaku memegang tangan korban yang tidur, korban kaget dan berteriak. Sehingga, pelaku langsung kabur kebelakang rumah korban," ungkapnya.

Baca Juga: Enam Kabupaten di Jambi Meski Waspada, Ini yang Harus Dilakukan

Baca Juga: Ratusan Warga Antusias Sambut Kunjungan Ketua Partai Golkar Tebo di Muara Kilis

Baca Juga: 2 Kapolsek Dan 1 Kasat Di Polres Bungo Di Ganti, Kapolres Bungo Pimpin Sertijab

Saat pelaku kabur, korban yang bangun langsung mengejar pelaku yang telah kabur melewati kamar korban. Namun, korban tidak berhasil mengejar pelaku, dan langsung melihat dua handphone miliknya yang dicas didepan ruangan kamar juga hilang, dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saat korban tidak berhasil mengejar pelaku, korban kembali melihat dua handphone miliknya yang sedang dicas didepan ruangan kamarnya telah hilang. Sehingga korban langsung melaporkan ke Polisi," lanjutnya.

Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, Tim unit Reskrim Polres Merangin yang dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Tabir Selatan, berhasil menangkap Anton, yang merupakan salah satu dari ketiga terduga pelaku.

Baca Juga: Derasnya Curah Hujan, Satu Rumah Di Bungo Ambruk, Satu Orang Pemilik Rumah Tertimpa Bangunan

Baca Juga: Wisata Jambi di Tebo: Berkujung ke Wisata Air Barokah Jaya Serasa Berada di Alam

"Dari proses penyidikan, kita berhasil mengamankan pelaku Anton saat berada ditempat persembunyiannya, beserta satu buah barang bukti handphone," kata Kapolres.

Kapolres juga menerangkan, dari pengakuan pelaku Anton, dirinya telah melakukan pencurian itu bersama rekannya Abdi, dan dikuasai oleh pelaku Ari.

"Dari pengakuan pelaku Anton, kita kembali berhasil mengamankan kedua rekannya Abdi dan Ari, beserta barang bukti lainnya," terangnya.

Saat ini jelas Kapolres, Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Merangin berserta barang bukti berupa 1 buah Hp Realme C 31, 1 buah Hp Vivo Y 91 C, 1 buah casan HP, dan 1 buah pisau.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (OKE3)

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah