Polisi Bekuk Tiga Kawanan Pelaku Pencurian Handphone

- 8 November 2022, 20:46 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi /Darlianto /

OKETEBO.COM - Jajaran Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi diwilayah Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Ketiga pelaku yang diamankan ialah Anton yang merupakan warga Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Septa (21), dan Ari (30), merupakan warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Baca Juga: BMKG Bungo Provinsi Jambi: Prakiraan Cuaca Selasa 08 November 2022

Baca Juga: Aksi Pencurian di SMK 1 Bungo Terekam CCTV, Pelaku Gasak Dua Kipas Angin Ruangan Kelas

Ketiga pelaku diketahui telah melakukan pencurian dua buah handphone di dalam kosan depan SMA 3 Merangin, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

"Ketiga pelaku yang kita amankan, merupakan pelaku pencurian handphone milik warga Desa Muaro Delang," ujar Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata, Selasa (08/11/22).

Kapolres mengungkapkan, jika korban yang mengetahui handphone miliknya hilang, saat korban tengah tidur didalam rumahnya, yang tiba-tiba merasa kaget saat adanya seorang pria yang menggunakan sweater dan celana pendek, sedang memegang tangan korban.

"Saat pelaku memegang tangan korban yang tidur, korban kaget dan berteriak. Sehingga, pelaku langsung kabur kebelakang rumah korban," ungkapnya.

Baca Juga: Enam Kabupaten di Jambi Meski Waspada, Ini yang Harus Dilakukan

Halaman:

Editor: Darlianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x