Terungkap, H Ismail Pinjam PT Nai Adipati Anom Untuk Mengerjakan Proyek Jalan Padang Lamo

- 13 Oktober 2022, 16:14 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. /Ist/

PORTALTEBO.id – Perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo kembali disidangkan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dengan agenda para terdakwa saling memberikan kesaksian atas perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo tersebut.

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

Dalam kesaksian para tersangka terungkap jika terdakwa H Ismail Bin Ibrahim mengerjakan proyek Jalan Padang Lamo dengan cara meminjam perusahaan atau PT Nai Adipati Anom.

"Yang menang tender proyek yakni PT Nai Adipati Anom, namun yang mengerjakan proyeknya tersebut Terdakwa HIS," kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Sadar Aksi Rampoknya Diketahui Korban, Pelaku Pukul Kepala Korban Dengan Kayu

Soal siapa yang mengerjakan proyek dan perusahaan yang menang tender proyek ini ternyata diketahui oleh Terdakwa Tetap Sinulingga.

Saat itu, Terdakwa Tetap Sinulingga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Propinsi Jambi.

Diketahui, sidang perkara Jalan Padang Lamo ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Yandri Roni dengan Hakim Anggota Yofistian dan Bernard Panjaitan.

Baca Juga: Diduga Jual Oli Palsu, Dinas Perindagkop Bungo Diancam Pemilik Gudang Saat Sidak Lokasi

Dalam perkara ini diduga ada tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Perkara ini pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, TA. 2019, atau yang disebut proyek Jalan Padang Lamo.

Ada tiga terdakwa yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari) Tebo pada perkara tersebut, dan ketiganya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Ketiga terdakwa tersebut yakni. Ismail, Tetap Sinulingga dan Suarto. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x