Setelah Menghilang 3 Tahun, DPO Kasus Maling Motor Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

- 24 Agustus 2022, 10:16 WIB
Tersangka saat diamankan polisi.
Tersangka saat diamankan polisi. /Ist/

OKETEBO.com - Warga Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, berinisial DH (32) ditangkap polisi.

DH (32) merupakan buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 lalu.

Dia ditangkap gara-gara ketahuan maling sepeda motor milik Wajir, warga Desa Jambu Seberang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu. 

Baca Juga: Jual Sabu di Rimbo Bujang, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

Baca Juga: Jual Chips Judi Online Higs Domino Lima Pemilik Counter Hp Ditangkap Polisi

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Judi Online Jaringan Kamboja

Waktu itu, korban (Wajir) mengendarai sepeda motor pergi ke pondok yang berada di kebun sawit milik. 

Tiba di pondok, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di bawah pondok. Korban sempat mengunci stang motor tersebut.

Selang beberapa lama datang teman korban yang diketahui bernama Nas. 

Baca Juga: Pembobol ATM Dan Pengedar Narkoba, Ulah Dua Oknum Polisi Ini Kembali Mencoreng Nama Institusi

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah