OKETEBO.com - Polda Banten dan jajaran Polres menggulung praktik judi online di sejumlah titik di wilayah Banten.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan jajaran Polda Banten dari kasus yang didominasi judi online tersebut.
Para tersangka kasus judi online tersebut kini mendekam jeruji besi dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Amankan 212 Orang Pekerja Migran Ilegal
Baca Juga: Pameran Arsip dan Mobil Kepresidenan RI Yang Pernah Digunakan Dari Waktu Ke Waktu
Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., mengatakan, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., agar menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
"Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu 30 Juli 2022, sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian," ujar Kabid Humas saat konferensi pers, di Polda Banten pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Sepuluh kasus judi tersebut di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Banten, Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang
Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti antara lain 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.