Korupsi Hingga Rp78 Triliun, Jaksa Agung Sebut Bos PT Duta Palma Group Sosok Koruptor Terbesar Sepanjang Seja

- 14 Agustus 2022, 14:16 WIB
Grafis
Grafis /Oke Tebo /

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana usai diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," tutur Ketut.

Setelah mengirimkan surat panggilan berkali-kali, akhirnya Surya Darmadi bakal tiba di Indonesia hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya. Dia mengatakan kliennya bakal tiba di Indonesia hari ini dan siap menjalani rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver. ***

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x