Jadi Tahanan Rumah, Disini Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Ditahan

- 12 Agustus 2022, 12:45 WIB
Tiga tersangka korupsi proyek jalan Padang Lamo saat ditahan di Rutan Kelas IIB Muara Tabo.
Tiga tersangka korupsi proyek jalan Padang Lamo saat ditahan di Rutan Kelas IIB Muara Tabo. /Portal Tebo/

OkeTebo.com - Berdasarkan ketetapan hakim Nomor : 29/Pid.Sus- TPK/2022/PN.Jmb tanggal 12 Agustus 2022, status tahanan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim (Alm) telah berubah.

Pada surat keputusan itu, mengalihkan penahanan terhadap terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim dari tahanan Lapas Kelas IIA Jambi menjadi tahanan rumah.

Terdakwa ditahan di Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro No. 03 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Telanaipura Kota Jambi terhitung sejak dilaksanakan penetapan tersebut.

Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah

Baca Juga: Tim Pengacara Sampaikan Permintamaafan Ferdy Sambo

Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Irjen Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J

Perubahan status terdakwa menjadi tahanan rumah ini dibenarkan Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama.

"Ya, terdakwa H. Is menjadi tahanan rumah," kata Ari Chandra Pratama, Jumat, 12 Agustus 2022. 

Dijelaskan dia, pada Kamis kemarin, 4 Agustus 2022, telah dilakukan sidang pertama terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo tersebut.

Melalui penasehat hukumnya, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Kelas IIA Jambi menjadi tahanan rumah. Alasannya karena kesehatan terdakwa.

Atas alasan tersebut, majelis hakim mengeluarkan penetapan Nomor : 29/Pid.Sus- TPK/2022/PN.Jmb tanggal 12 Agustus 2022 yang menetapkan untuk mengalihkan penahanan terhadap terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim dari tahanan Lapas Kelas IIA Jambi menjadi tahanan rumah.

Baca Juga: Rute Pawai dan Gerak Jalan Sempat di Rubah, Ini Rutenya

Dengan perubahan status penahanan terdakwa menjadi tahanan rumah, Ari berpendapat akan mempengaruhi pembuktian di persidangan.

Untuk antisipasi itu, kata dia, diperlukan pengawasan terhadap terdakwa secara maksimal dan deteksi dini terhadap AGHT terkait penanganan perkara tersebut.

Ari menjelaskan, perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo. Selanjutnya, pihaknya melakukan Puldata dan Pulbaket.

Hasil Puldata dan Pulbaket, ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi. "Hasil Puldata dan Pulbaket kita serahkan kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan," kata Ari.

Kemudian, kata dia, dilakukan Ekspose terkait Penetapan tersangka dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa, tim penyelidik berpendapat untuk menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu tersangka H. Is pengusaha atau kontraktor), Ir. TS PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi dan SU Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah