Terbukti Penyebab Karhutla, Perusahaan Milik Malaysia Ini Disanksi Ganti Rugi Rp 917 Milyar

- 11 Agustus 2022, 18:55 WIB
/Gakum LHK /

OkeTebo.com - Majelis Hakim Banding Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA).

Perusahaan milik Malaysia ini dihukum membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan sebesar 917 Milyar.

Ini setelah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain, SH., MH, Hakim Anggota 1 Diah Pratiwi, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Satra Lumbantoruan, SH., MH, mengabulkan KLHK terhadap PT RKA tersebut pada 8 Agustus 2022. 

Baca Juga: Presiden Minta Aparat Jangan Ragu Ungkap Insiden Tewasnya Brigadir J

Baca Juga: Gara-gara Kebakaran Lahan Rumah Warga Rimbo Bujang Nyaris Terbakar

Baca Juga: Terkait Pawai Pembangunan pada HUT RI ke 77, Nur Badri Bilang Begini

PT RKA terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat seluas 2.560 ha terbakar pada bulan Agustus 2016 sampai September 2019. 

Putusan itu lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar 1 Trilyun. Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan PT RKA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 270.807.710.959,- dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp. 646.216.640.000,-, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Di Jakarta, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo selaku Kuasa Menteri LHK mengatakan, “Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK”, ungkap Ragil.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: gakkum.menlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x