Terbukti Penyebab Karhutla, Perusahaan Milik Malaysia Ini Disanksi Ganti Rugi Rp 917 Milyar

- 11 Agustus 2022, 18:55 WIB
/Gakum LHK /

“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg dengan amar putusan mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian terdapat sedikit perbedaan dengan tuntutan (petitum) dalam gugatan Menteri LHK melawan PT. RKA.

Namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima relaas pemberitahuan isi dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, sambung Ragil Utomo.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).

“Kami juga mengapresiasi para ahli, Jaksa Pengacara Negara dan kuasa Menteri LHK, yang telah mendukung dan memperkuat penyelesaian perkara perdata karhutla di pengadilan yang dihadapi Kementerian LHK”, ucap Rasio.

Dikatakannya, Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. 

Ditegaskannya, tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. Kementerian LHK tidak akan berhenti mengejar pelaku Karhutlah. Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. 

"Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi”, tegas Rasio Sani. ***

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: gakkum.menlhk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah