Polresta Jambi Ringkus Pengedar Ganja Asal Aceh dan Medan, Salah Satu Tersangka Ditangkap di Padang

30 Januari 2024, 20:21 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi terkait penangkapan tersangka pengedar ganja asal Aceh dan Medan /TribrataNews /Oke Tebo

OKETEBO.com - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar ganja asal Aceh dan Medan pada Senin, 29 Januari 2024 kemarin. Kedua tersangka tersebut berinisial RA (25) dan DA (19), yang berasal dari Kota Jambi. 

RA (25) diketahui adalah warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo. Rekannya DA warga (19) merupakan warga Jalan Marena, RT 11, Kelurahan Eka jaya, Kecamatan Paal Merah.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan, sebelumnya tersangka RA melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah 3 hari di Kota Padang, Sumatera Barat. 

Baca Juga: Polisi Bakar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi

Hasil dari pengembangan atas penangkapan RA, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya yakni DA. Tersangka ini ditangkap di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka DA ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 22 kilogram.

Selain ganja, barang bukti lainnya termasuk tas koper, kotak kardus, karung warna putih, dan handphone, ikut diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Polresta Jambi Amankan Tiga Tersangka Dan Barang Bukti 25 Kilogram Ganja

Baca Juga: Modus Baru Peredaran Narkoba Susu Ganja

Baca Juga: Mandailing Natal, Lokasi Ladang Ganja Terbesar Se Indonesia

Menurut keterangan tersangka, ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan diantar melalui jalur darat ke Sumatera Barat sebelum sampai di Jambi. 

Atas perbuatannya, tersangka RA dan DA dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 

Adapun ancamannya yakni pidana mati atau seumur hidup. “Kedua tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.***

Editor: Syahrial

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler