Update Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Penuntut Umum Hadirkan Lima Orang Saksi

24 Oktober 2023, 13:25 WIB
PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nurman Jamal saat ditahan terkait perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo. /Syahrial

OKETEBO.COM - Sidang dengan agenda Penanganan perkara penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan simpang Logpon Padang Lamo desa tanjung simalidu Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018, kembali digelar pada Senin, 23 Oktober 2023 kemarin.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi ini, dimulai sekitar pukul pukul 11.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi atas perkara dugaan korupsi tersebut. 

Kelima orang saksi dari penuntut umum ini dihadirkan atas nama terdakwa Ir. Musyatianov, selaku kontraktor tenaga teknik PT Sarana Menara Ventura.

"Iya, kemarin sidang lanjutan perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo dengan agenda pemeriksaan pada saksi," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adiaksa Soeseno, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Sudah Bertahun, Jalan Nasional Padang Lamo di Kabupaten Tebo Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga

Baca Juga: Wartono Sebut Rp 8 Milliar Untuk Proyek Pengaspalan Jalan Padang Lamo Tahun Ini

Febrow berkata, sebelumnya pihaknya telah menetapkan Ir Musyatianov sebagai tersangka dalam kasus korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2018.

Penetapan ini berdasarkan Surat  Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tebo Nomor : PRINT -01/L.5.17/Fd.1/07/2023 pada Tanggal 05 Juli 2023.

Terdakwa atas nama Ir Musyatianov ditetapkan sebagai tersangka  karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Subsidiair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undangan-undang sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana. 

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah

Sidang dengan perkara penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2018 atas nama terdakwa Ir. Musyatianov dengan ketua Majelis Yofistian, S.H.

Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo pada sidang tersebut adalah Nicko Handi selaku Direktur PT. Global Tekhnik Multidesain.

Kemudian, Benyamin Doni Penirewod (Kerya PT. Global Tehknik Multidesain, Agus Afrianto (Karya PT. Global Tehknik Multidesain), Ir. Usama Saleh (Karya PT. Global Tehknik Multidesain), Dedi Hariyadi (Karya PT. Global Tehknik Multidesain).

"Sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama yakni dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap  saksi pada hari Rabu tanggal 01 Novemver 2023," kata Febrow. (Fir)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler