Gara-gara Pecat Kadus, Kades Dan Camat di Tebo Digugat ke PTUN

27 Mei 2023, 15:25 WIB
Pelantikan perangkat Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. /Istimewa/

OKETEBO.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terpaksa memanggil Kepala Desa (Kades) dan Camat di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

 

Dia adalah Kades Punti Kalo Kecamatan Sumay dan Camat Sumay Kabupaten Tebo, Jambi.

Pemanggilan Kades dan Camat di Kabupaten Tebo ini terkait gugatan yang dilakukan oleh dua orang mantan Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut.

Baca Juga: Bacaleg Partai Nasdem Tebo Sunarti SE.S.Psi, Siap Bawa Perubahan

Baca Juga: Antisipasi Caleg Stres Pileg 2024, Pemda Tebo Jambi Siapkan Ruangan Khusus

Kedua mantan Kadus itu yakni mantan Kadus II Tanjung, Sadri dan mantan Kadus I Pasar, Ilyas.

Keduanya melayangkan gugatan atas kebijakan Kades Punti Kalo dan Camat Sumay yang memberhentikan jabatan mereka sebagai Kadus.

Menurut keduanya, pemberhentian jabatan Kadus tersebut tidak melalui prosedur dan dilakukan hanya sepihak.

Baca Juga: Wartono: Sesuai PKPU, Kades Nyaleg Mundur Sebelum Rancangan DCT

Gugatan terhadap kebijakan Kades Punti Kalo dan Camat Sumay itu telah dilayangkan ke PTUN Jambi beberapa hari yang lalu.

"Sudah kita daftar ke PTUN Jambi melalui kuasa hukum Mukmin, S.HI dan rekan-rekan. Sudah disidangkan sekali. Kemungkinan pada tanggal 31 nanti digelar sidang lanjutan," kata Sadri, mantan Kadus II Tanjung Desa Punti Kalo, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca Juga: Penerangan Hukum Kejari Tebo Diikuti Kades dan Ketua BPD

Diketahui, baru-baru ini Kades Punti Kalo dan Camat Sumay baru menggelar pelantikan terhadap sejumlah perangkat desa Punti Kalo, termasuk pelantikan dua Kadus yang saat ini masih dalam proses hukum di PTUN Jambi.

Pelantikan tersebut sangat disayangkan Sadri, "Inikan masih dalam proses hukum, seharusnya Kades dan Camat tidak melakukan pelantikan," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler