Polres Tebo Membenarkan Adanya Laporan Anggota DPRD Tebo Terkait Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan dan LSM

16 April 2023, 14:11 WIB
Purwadhi Adhi Nugroho, anggota DPRD Tebo saat buat Laporan Polisi di Polres Tebo. Ia melaporkan oknum Wartawan dan LSM yang diduga mengancamnya. /Supri/

OKETEBO.COM – Anggota DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Purwadhi Adhi Nugroho dikabarkan telah melaporkan sejumlah oknum wartawan dan oknum LSM ke Polres Tebo, pada Kamis, 13 April 2023 kemarin.


Anggota DPRD Kabupaten Tebo yang juga Politisi PDIP ini mengaku melaporkan oknum wartawan dan oknum LSM tersebut atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum wartawan dan oknum LSM tersebut.


Anggota DPRD Kabupaten Tebo ini mengungkapkan, oknum wartawan dan oknum LSM yang dilaporkannya diduga berupaya menjebak, mengancam dan memerasnya yang diawali dengan mencuatkan isu perselingkuhan beberapa waktu lalu.


Baca Juga: Anggota DPRD Tebo Polisikan Oknum Wartawan & LSM

Adanya laporan anggota DPRD Kabupaten Tebo ini dibenarkan Kapolres Tebo, “Iya ada laporan dugaan tindak pidana pemerasan,” kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, SIK, Minggu, 16 April 2023.


Dijelaskannya, pada laporan Nomor : LP/B/23/IV/2023/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tersebut, dugaan tindak pidana pemerasan terjadi pada Kamis, 13 April 2023.


Baca Juga: SMKN 2 Tebo Gelar Bimtek Budaya Kerja Industri

Lokasinya, kata dia, di jalan Simpang Niam, RT 001, RW 01, Mengupeh, Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.


Yang terlapor kata dia, IS (wartawan), BD (LSM), AL (LSM), RI. Dalam laporan itu korbannya adalah Purwadhi Adhi Nugroho," katanya, "Modus terlapor yakni mengancam korbannya," katanya.


Informasi yang dirangkum Oke Tebo, saksi pada laporan tersebut yakni Ihsanudin anggota DPRD Tebo yang sekaligus Ketua Fraksi PDIP.
Kemudian, saksi dalam laporan tersebut yakni Aivandri yang diketahui merupakan Wakil Ketua I DPRD Tebo.


Kronologi Dugaan Pemerasan


Laporan dugaan pemerasan ini berawal dari pelapor (Purwadhi Adhi Nugroho) mendapat informasi dari korban (Ihsanudin) bahwa telah dilaporkan oleh oknum wartawan dan LSM sebesar Rp 50 juta pada 22 Maret 2023 lalu.


Baca Juga: Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor di Tebo Meninggal Dunia Setelah Tabrakan Dengan Truk Minyak Ilegal

Ihsanudin yang juga selaku Ketua Fraksi PDIP DPRD Tebo menyerahkan uang tersebut kepada Aivandri AB yang kemudian diserahkan kepada oknum LSM berinisial AL. Uang yang diserahkan tersebut adalah milik Fraksi PDIP.


Atas kejadian itu, pelapor tidak senang karena merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan hal itu kepada Polres Tebo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. ***

Editor: Amri

Tags

Terkini

Terpopuler