Kasi Intel Kejari Tebo Beberkan Kronologis Anak Bakar Rumah Ayah Kandung di Tebo

16 Februari 2023, 18:53 WIB
Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima pelimpahan (tahap II) perkara seorang anak bakar rumah ayah kandung atas tersangka RS.

Perkara anak bakar rumah ayah kadung ini dilimpahkan oleh Penyidik Polsek Tebo Tengah dan diterima oleh Safe'i JPU Kejari Tebo pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: Kejari Tebo Terima Pelimpahan Perkara Anak Bakar Rumah Ayah Kandung

Selain menerima tersangka RS, JPU Kejari Tebo menerima sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka pada perkara tersebut.

"Hari ini telah dilakukan tahap II atas perkara anak bakar rumah ayah kadung. Tersangkanya adalah RS," kata Kajari Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, Kamis (16/02).

Baca Juga: Hanya Karena Ini, Seorang Pemuda di Tebo Jambi Tega Bakar Rumah Orang Tua Kandungnya

Ari menjelaskan, perkara ini terjadi di Karya Bakti RT 002 RW 004 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Sabtu, 04 Februari 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

Saat ini, tersangka RS duduk-duduk di depan rumah AM (korban) yang diketahui adalah ayah kandungnya.

Baca Juga: Nekat Bakar Istri, Terbakar Cemburu di Tinggal Main HP Terus

Tujuan tersangka ini untuk memantau keadaan dan situasi sekitar rumah orangtuanya itu.

Saat situasi dianggap aman, tersangka bersama rekannya RT masuk kedalam rumah melalui jendela.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka bersama rekannya langsung menyiram minyak bensin ke kasur dan kesejumlah dinding kamar.

Baca Juga: Bikin Polisi Bangga, 36 Personel Ini Terima Penghargaan Dari Kapolda Jambi

Saat itu tersangka sempat mengeluarkan 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah tabung gas dari dalam rumah korban.

Selanjutnya, tersangka menyalakan api menggunakan 1 (satu) buah mancis untuk membakar kayu kecil.

Bagitu kayu kecil terbakar, tersangka langsung melemparkan kayu tersebut ke kasur yang sebelumnya telah disiram bensin oleh tersangka.

Baca Juga: Beri Pembekalan Magang, Kajari Tebo Ingatkan Mahasiswa dan Mahasiswi Agar Bijak Bermedsos

Api pun langsung menyala dan menyambar dinding dan barang-barang yang telah disiram bensin oleh tersangka.

Begitu api menyala, tersangka bersama rekannya langsung keluar melalui jendela dan melarikan diri.

"Saat kabur, tersangka sempat membawa tabung gas. Sedangkan speaker yang ditaruhnya di semak-semak samping rumah belum sempat diambilnya," ungkap Ari.

"Tabung gas itu dibawa tersangka ke kosannya di Sumber Sari Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo," ungkap Ari lagi dan berkata jika tersangka disangkakan dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Kajati Aceh Lantik Mantan Kabag TU Kejati Jambi Menjadi Kajari Bireuen, Ini Kata Kejari Tebo

Seorang remaja di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi berinisial RS (17), terancam gagal menikah. 

Pasalnya, pria warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Jambi ini, ditangkap polisi atas dugaan telah membakar rumah orang tua kandungnya sendiri.

Dugaan sementara, perbuatan nekat yang dilakukan tersangka ini, dia kesal sama orang tuanya itu karena tidak diberi uang untuk modal menikah. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler