Bongkar Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polisi Bekuk Tiga Orang Tersangka

11 Februari 2023, 09:15 WIB
Pers rilis Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta. /PMJNews/

OKETEBO.COM – Kasus atau sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) sepertinya tak kunjung selesai.

Terbaru, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membekuk tiga orang tersangka pada kasus sindikat perdagangan orang atau PMI tersebut. 

Ketiga tersangka yang dibekuk tersebut yakni, RC alias UR binti AB (43). Tersangka ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Beras Bulog, 7 Tersangka Diringkus

Kemudian, ABM alias O bin M (46), berprofesi sebagai wiraswasta yang berperan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia. Tersangka ini berasal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selanjutnya, MAB bin almarhum AB (49) yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Jambi

Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

Pengungkapan sindikat kasus perdagangan orang ini dibenarkan Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Anton Firmanto.

Baca Juga: Usai Curhat Dengan Polisi, 18 Nelayan Dan Tukang Ketek Dapat Bantuan Beras Dari Polda Jambi

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan bekerja sesuai peran masing-masing, yakni pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut.

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," jelas dia, Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sawit Warga Merangin Jambi Ditangkap Polisi

Anton berkata, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3  buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban.

Kemudian, tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka  dan korban.

Dan tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Baca Juga: Suku Anak Dalam Ini Terima Bantuan Sembako Dari Polsek Muara Tabir

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor  18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar," tegas dia.

Baca Juga: Baca Info PVMBG: Gunung Marapi Dan Gunung Kerinci Barusan Erupsi, Jumat 10 Februari 2023

Atau, para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara  dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta," jelasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler