Berikut Daftar Nama 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK Hari Ini

10 Januari 2023, 22:52 WIB
Konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus ketok palu. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

OKETEBO.com – Kasus dugaan suap ketok palu (pengesahan) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, terus bergulir 

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 28 tersangka pada kasus tersebut.

"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dilansir dari laman Antaranews.com, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: Terima Fee 20 Persen Dari Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Dan Kepala Desa Ditahan KPK

Tanak membeberkan, sebanyak 28 tersangka yang ditetapkan itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Yaitu, katanya, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ).

Kemudian, Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

Selanjutnya, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR).

Dan, Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Pimpinan KPK RI, Jahanis Tanak Pernah Temui Suku Pedalaman di Tebo, Jambi

Dari jumlah tersebut, kata Tanak, pihaknya menahan 10 tersangka. Sepuluh orang tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, Selasa 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan," katanya.

Tersangka yang ditahan yakni SP, SN, MT, SP, dan RW. Kelimanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,

Baca Juga: Selain Zumi Zola, KPK Juga Periksa 9 Orang Saksi, Nomor 3 Mantan Kadis PU Jambi

Kemudian, tersangka MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK.

Selanjutnya, tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta tersangka SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK BukaLowongan Magang Bagi Mahasiswa Tingkat Akhir, Ayo Buruan Daftar, Ini Caranya

Untuk tersangka lainnya, Tanak mengimbau agar kooperatif, dan hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik.

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler