Ini Kerugian Negara Dari 7 Perusahaan Yang Disebut Massa Saat Demo di Kejari Tebo, Terbesar CV Triwira Jaya

9 September 2022, 21:24 WIB
Massa dari LSM Pekat IB saat orasi. /Iyal /

OKETEBO.com - Tujuh perusahaan disebut-sebut massa saat menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo beberapa waktu lalu.

Dari press release yang diterima OkeTebo.com, ketujuh perusahaan tersebut telah merugikan keuangan negara dengan jumlah yang bervariasi.

Baca Juga: 7 Perusahaan Ini Disebut-sebut Massa Saat Aksi Di Kantor Kejari Tebo

Ini nama tujuh perusahaan dan jumlah temuan yang meski dikembangkan ke kas daerah:

1. CV Karya Hutama

Pada tahun 2021, CV Karya Hutama mengerjakan proyek pembangunan paket 18 (Perkerasan jalan Margodadi - Simpang Sungai Rambai Kecamatan Sumay, Perkerasan jalan Baitul Atiq - Masjid Ijtihad Kecamatan Tebo Tengah) APBD Kabupaten Tebo TA 2021 senilai Rp2 miliar lebih.

Dari hasil pemeriksaan BPK, perusahaan ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp72 juta lebih dan harus dikembalikan ke kas daerah.

2. PT Piramid Anugrah Nusantara

Tahun 2021, PT Piramid Anugrah Nusantara mengerjakan pekerjaan Paket 4 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021.

Berdasarkan hasil audit BPK pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Piramid Anugrah Nusantara kekurangan volume sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp203 juta lebih. Kerugian negara tersebut sampai saat ini diduga belum dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga: Aksi Penolakan Kenaikan BBM di 13 Wilayah Berjalan Aman dan Kondusif

Sebelumnya, PT Piramid Anugrah Nusantara mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Paket 5 di Kabupaten Tebo TA 2019. Berdasarkan temuan BPK pekerjaan tersebut kekurangan volume yang mengakibatkan negara dirugikan senilai Rp57 juta lebih, dan hingga saat ini belum dikembalikan ke kas daerah.

PT Swikarsa Mandiri Utama

Perusahaan ini P pada tahun 2019 juga mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Paket 7 di Kabupaten Tebo. Berdasarkan hasil temuan BPK Jambi pekerjaan tersebut kekurangan volume sehingga terjadi kelebihan pembayaran. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp33 juta lebih.

Baca Juga: Aksi di Kantor Kejari Tebo, Ini 19 Poin Tuntutan LSM Pekat IB 

PT Hanro

Pada tahun 2019, PT. Hanro mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Paket 10 di Kabupaten Tebo yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2019.

Hasil pemeriksaan BPK Jambi, pekerjaan dengan pagu sebesar Rp6,4 miliar lebih tersebut kekurangan volume atas ketebalan dan berat jenis aspal yang tidak sesuai dengan pembayaran sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349 juta lebih.

Baca Juga: Aksi Solidaritas 770 Lilin, Guna Usut Kasus Kematian Brigadir Joshua

Tahun 2021, PT Hanro kembali mengerjakan pekerjaan Paket 2 sebesar Rp7 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021. Hasil audit BPKP Jambi pekerjaan tersebut juga kekurangan volume. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dengan kerugian negara Rp291 juta lebih.

Sampai saat ini belum apakah kerugian negara tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

CV Nova Indah Pratama

Tahun 2021, CV Nova Indah Pratama mengerjakan pekerjaan perkerasan jalan Paket 15 dengan pagu sebesar Rp 2,370 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021.

Dari hasil pemeriksaan BPKP Jambi terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp219 juta lebih.

Hingga saat ini kerugian negara tersebut diduga belum dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga: Kecelakaan, Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo Dilarikan ke RSUD STS Tebo

PT Rudy Agung Laksana

Tahun 2021, PT Rudy Agung Laksana memenangkan tender pekerjaan pengaspalan jalan Paket 19 sebesar Rp3 miliar lebih. Pekerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga sama sekali tidak dikerjakan oleh PT Rudy Agung Laksana.

CV Triwira Jaya

Tahun 2021, CV Triwira Jaya mengerjakan Paket 6 sebesar Rp2 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo TA 2021.

Hasil pemeriksaan BPKP Jambi terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan atas item pekerjaan LPA tanpa penutup aspal sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 931 juta lebih. Belum diketahui apakah kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga: Tiga Hari Menghilang dan Dilaporkan Hanyut di Sungai Batang Tebo, Nenek 75 Tahun Ditemukan Selamat

Diketahui, massa yang tergabung dalam LSM Pekat IB menggelar aksi demo di kantor Kejari Tebo pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.

Ada 19 poin yang menjadi sorotan massa saat orasi dan seluruhnya telah disampaikan kepada Kejari Tebo dan Kejati Jambi.

Dari 19 poin tersebut, massa aksi menyebutkan ada tujuh perusahaan yang telah merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Karena Terlihat Peredaran dan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Massa juga menuding jika sampai saat ini diduga ketujuh perusahaan tersebut belum mengembalikannya ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK Jambi.

"Kami minta Kejari Tebo memanggil pihak ketiga atau ketujuh pemilik perusahaan tersebut," tegas Romi, ketua LSM Pekat IB saat audiensi dengan Kajari Tebo.

Aspirasi LSM Pekat IB ini langsung ditanggapi Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji. Dia mengatakan jika 19 poin aspirasi dari LSM Pekat IB tersebut hampir sama dengan atensi yang telah disampaikan kepada Kejati Jambi.

"Poin-poin ini sama dengan yang kita laporkan ke Kejati. Dan ini sudah menjadi atensi kita," kata Kajari. ***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler