Angkat Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Hotman Kritik Pedas Undang-Undang Perlindungan Anak

- 21 September 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi/Photo by Pixabay
Ilustrasi/Photo by Pixabay /Photo by Pixabay/

Terang saja, baru buka seminggu sudah 5 orang yang melaporkan kasus tersebut, apalagi dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di VII Koto Ternyata Oknum Guru Ngaji, Ini Kronologis Aksi Bejat Tersangka

Baca Juga: Perlakuan Bejat SG, Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Usia 11 Tahun

"Hanya dalam seminggu yang berani melapor ke Hotman Paris 911 baru 5 orang, belum lagi daerah lain," ungkap Hotman Paris di kutip oketebo.com di situs pikiran-rakyat.com pada, Rabu 21 September 2021.

Dengan mengangkat kasus pemerkosaan, Hotman Paris berharap untuk aturan pengembalian Anak Berhadapan Hukum (ABH) kepada orang tua agar dibahas lagi urgensinya oleh perancang Undang-Undang yaitu anggota DPR di Komisi II.

Katanya jika dikembalikannya ABH anak kepada orang tua masing-masing belum tentu dapat merupah perilaku keji anak yang melakukan perbuatan tercela tersebut.

Hotman berharap ada hukuman yang pantas terhadap anak pelaku pemerkosaan dibawah umur juga mendapat efek jera, serta korbanpun mendapat keadilan.

Hotman beranggapan Undang-Undang yang kurang sesuai harus dirubah, sehingga terdapat unsur keadilan didalamnya baik bagi pelaku maupun bagi korban itu sendiri.

Dibukanya jasa penyelesaian kasus pemerkosaan dibawah umur oleh Hotman Paris 911 tersebut, seraya berupaya menghimbau perancang undang-undang untuk segera merubah undang-undang tersebut, agar dirumuskan kembali, menjadi lebih baik, dimana Hotman Paris 911 tengah menyeleksi kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang akan di publikasinya. (Herman). ***

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah