Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Menaikkan Harga BBM
Baca Juga: Pasca Pengumuman Kenaikan BBM, Polres Tebo Perketat Pengamanan
Baca Juga: Habis Nge - Prank, Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib dan damai, serta mematuhi peraturan perundangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
"Penyampaian pendapat di muka umum diatur dan dijamin oleh undang-undang. Namun jangan sampai aksi dilakukan secara anarkis dan merusak fasilitas umum," katanya.
Selain itu, ia pun meminta masyarakat yang menyampaikan aspirasinya jangan mudah terprovokasi dan disusupi oknum tak bertanggungjawab yang ingin membenturkan antara masyarakat dan aparat keamanan. ***