Pentingnya Partisipasi Masyarakat, Dalam Memajukan Pendidikan Melalui Komite Sekolah

- 12 Juli 2023, 11:13 WIB
Mulyadi, S.Pd
Mulyadi, S.Pd /Herman/

Baca Juga: Berikut Data Parpol 2024 Tak Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Ke KPU Kabupaten Tebo

Disamping mempunyai kewajiban membantu membiayai pendidikan, masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk memikirkan, memberikan masukan, dan membantu penyelengaraan pendidikan di sekolah. Kewajiban ini sangat perlu dikomunikasikan secara luas kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan semakin besar.

Partisipasi itu dapat diwujudkan dalam bentuk pendidikan berbasis masyarakat sehingga pendidikan tetap memiliki keterkaitan dengan kondisi dan tuntutan masyarakat. Sementara untuk mewadahi partisipasi serta masyarakat dibentuklah satu institusi bersifat independen yaitu komite sekolah.

Komite Sekolah yang berkedudukan di setiap satuan pendidikan, merupakan badan mandiri yang tidak memiliki hubungan hirarkis dengan lembaga pemerintah. Komite sekolah dapat terdiri dari satuan pendidikan atau berupa satuann pendidikan dalam jenjang yang sama, atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang, tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan pendidikan yang dikelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau Karen pertimbangan lain.

Baca Juga: Bandung Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi Hari Ini, Senin 10 Juli 2023

Adapun tujuan komite sekolah yaitui (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, (2) meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dan (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Partisipasi masyarakat melalui komite sekolah memiliki posisi yang amat strategis dalam mengembangkan tanggung jawab masyarakat. Iklim demokratis dalam pengelolaan sekolah dicerminkan dalam partisipasi masyarakat dalam hal-hal berikut: (a) membangun sikap kepemilikan sekolah, (b) merumuskan kebijakan sekolah, (c) membangun tatakerja kelembagaan sekolah.

1. Membangun Sikap Kepemilikan Sekolah

Sebagai suatu instutusi social, amaka makna kewenangan pengambilan keputusan hendaknya dilihat dalam persfektif partisipasi sekolah yang sesungguhnya, yaitu melayani anak didik agar mereka memperoleh layanan belajar sebaik-baiknya.
Dalam upaya memenuhi layanan belajar yang memuaskan, maka aspirasi masyarakat melalui komite sekolah diakomodasikan dalam berbagai kepentingan yang ditujukan pada peningkatankinerja sekolah, Antara lain direfleksikan pada perumusan visi, misi, tujuan dan program-program prioritas sekolah. Dengan cara demikian, setiap sekolah akan memiliki ciri khasnya masing-masing yang direfleksikan dalam rumusan visi, misi, program prioritas dan sasaran-sasaran yang akan di capai dalam pengembangan sekolah. Karakteristik masing-masing sekolah dicerminkan pula dalam kondisi sarana dan prasarana pendidikan, mutu sumber daya manusianya dan dukungan pembiyayaan bagi pengembangan sekolah sesuai dengan aspirasipihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah (stakeholder).

Baca Juga: Lepas Kontingen Tebo Untuk Mengikuti Porprov Jambi 2023, Pj Bupati Ingatkan Soal Ini

2. Merumuskan Kebijakan sekolah

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x