Baca Juga: Jaksa Eksekusi Dua Mantan PPK di Tebo Jambi
Atas temuan ini, BPK RI merekomendasikan agar Pemkab Tebo menerapkan penarikan retribusi kios tersebut sesuaik dengan Perda.
Terkait biaya retribusi yang telah terlanjur ditarik, BPK merekomendasikan kepada Pemkab Tebo agar mengembalikannya kepada para pedagang sesuai selisih yang telah dibayar dengan biaya yang ditetapkan sesuai Perda.
Baca Juga: Tukang Atur Proyek Digugat ke Pengadilan Negeri Tebo, Ini Sebabnya
Terkait ini, Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra bersama berjanji akan melakukan evaluasi terhadap apa yang telah direkomendasikan oleh BPK tersebut, khususnya terkait besaran retribusi terhadap 28 kios itu.
“Yang jelas jumlah retribusi ini memiliki dasar. Dan ini akan kita evaluasi,” kata Pj Bupati Tebo usai melakukan sidak harga menjelang lebaran Idul Adha, Minggu, 16 Juni 2024.
Varial menegaskan, kelebihan bayar retribusi yang telah disetor oleh para pedagang, akan segera diselesaikan dan dikembalikan.“Semua tetap diselesaikan sesuai prosedur. Yang jelas, kita akan mematuhi apa yang menjadi rekomendasi BPK atas 28 kios tersebut,” pungkasnya.***