OKETEBO.com - Warga Kabupaten Tebo Provinsi Jambi keluhkan kebijakan pemindahan fasilitas layanan kesehatan (Faskes) tanpa persetujuan pasien BPJS Kesehatan.
Warga Tebo ini mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atau dikonfirmasi atas pemindahan Faskes tersebut oleh pihak BPJS.
“Kaget, waktu saya mau minta rujukan berobat, tahu-tahu kok sata saya sekeluarga telah berubah berubah,” kata Rizki Niko Wahyuni, Sabtu, 25 Mei 2024.
Baca Juga: 59 Desa Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini yang Dilakukan JPN Kejari Tebo
Baca Juga: Dewan Kritik Kurangnya Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kepada Masyarakat
Yang membuat dia heran, perubahan tersebut telah terjadi sejak Februari 2024 lalu. Itu diketahui saat dirinya mengecek situs JKN.
“Saya kan biasanya ke dokter Yuli, pas saya cek di JKN, kok berubah ke dokter Imelda. Ini ada apa,” kata Rizki.
Rizki mengaku dirinya sama sekali tidak pernah melakukan permohonan pemindahan faskes ke dokter Imelda.
Baca Juga: Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 4 Perusahaan dan 59 Desa Dipanggil Kejaksaan Negeri Tebo