Retribusi Puluhan Kios di Tebo Jambi Melebihi Perda, Pj Bupati Varial: Akan Kita Selesaikan Sesuai Prosedur

- 16 Juni 2024, 13:57 WIB
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra saat sidak harga sembako di pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra saat sidak harga sembako di pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Penarikan biaya retribusi terhadap puluhan unit kios pedagang di Kabupaten Tebo diduga melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Tebo. 

Para pedagang pun sangat mengeluhkan hal ini. Pasalnya , beban biaya yang mereka tanggung menjadi lebih besar dari yang seharusnya dibayar.

Merekapun berharap kepada Pemkab Tebo agar meninjau ulang dan menyesuaikan biaya retribusi kios tersebut, sesuai dengan Perbup Tebo yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Tebo, Beredar Surat Pengunduran Diri Afriansyah Dari Keanggotaan PDI Perjuangan

Baca Juga: PD IWO Tebo Gelar Rapat Kerja, Ini Hasilnya

Informasi yang dihimpun Oke Tebo, ada sekitar 28 unit kios yang diduga membayar retribusi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Perda Tebo. 

Bahkan, hal ini telah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keunguan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi.

Dimana, sesuai Perbup Tebo seharusnya biaya retribusi per kios sebesar Rp3.250.000.- namun faktanya para pedagang harus membayar Rp3.500.000.-

Baca Juga: Razia Gabungan di Tebo Terkesan Tebang Pilih Antara Kendaraan Masyarakat Dengan Angkutan Batubara dan CPO

Baca Juga: Jaksa Eksekusi Dua Mantan PPK di Tebo Jambi

Atas temuan ini, BPK RI merekomendasikan agar Pemkab Tebo menerapkan penarikan retribusi kios tersebut sesuaik dengan Perda.

Terkait biaya retribusi yang telah terlanjur ditarik, BPK merekomendasikan kepada Pemkab Tebo agar mengembalikannya kepada para pedagang sesuai selisih yang telah dibayar dengan biaya yang ditetapkan sesuai Perda.

Baca Juga: Tukang Atur Proyek Digugat ke Pengadilan Negeri Tebo, Ini Sebabnya

Terkait ini, Pj Bupati Tebo, Varial Adhi Putra bersama berjanji akan melakukan evaluasi terhadap apa yang telah direkomendasikan oleh BPK tersebut, khususnya terkait besaran retribusi terhadap 28 kios itu.

“Yang jelas jumlah retribusi ini memiliki dasar. Dan ini akan kita evaluasi,” kata Pj Bupati Tebo usai melakukan sidak harga menjelang lebaran Idul Adha, Minggu, 16 Juni 2024.

Varial menegaskan, kelebihan bayar retribusi yang telah disetor oleh para pedagang, akan segera diselesaikan dan dikembalikan.“Semua tetap diselesaikan sesuai prosedur. Yang jelas, kita akan mematuhi apa yang menjadi rekomendasi BPK atas 28 kios tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah