OKETEBO.com - Penarikan biaya retribusi terhadap puluhan unit kios pedagang di Kabupaten Tebo diduga melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Tebo.
Para pedagang pun sangat mengeluhkan hal ini. Pasalnya , beban biaya yang mereka tanggung menjadi lebih besar dari yang seharusnya dibayar.
Merekapun berharap kepada Pemkab Tebo agar meninjau ulang dan menyesuaikan biaya retribusi kios tersebut, sesuai dengan Perbup Tebo yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Tebo, Beredar Surat Pengunduran Diri Afriansyah Dari Keanggotaan PDI Perjuangan
Baca Juga: PD IWO Tebo Gelar Rapat Kerja, Ini Hasilnya
Informasi yang dihimpun Oke Tebo, ada sekitar 28 unit kios yang diduga membayar retribusi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Perda Tebo.
Bahkan, hal ini telah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keunguan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi.
Dimana, sesuai Perbup Tebo seharusnya biaya retribusi per kios sebesar Rp3.250.000.- namun faktanya para pedagang harus membayar Rp3.500.000.-