Retribusi Puluhan Kios di Tebo Jambi Melebihi Perda, Pj Bupati Varial: Akan Kita Selesaikan Sesuai Prosedur

- 16 Juni 2024, 13:57 WIB
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra saat sidak harga sembako di pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra saat sidak harga sembako di pasar Tanjung Bungur, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Penarikan biaya retribusi terhadap puluhan unit kios pedagang di Kabupaten Tebo diduga melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Tebo. 

Para pedagang pun sangat mengeluhkan hal ini. Pasalnya , beban biaya yang mereka tanggung menjadi lebih besar dari yang seharusnya dibayar.

Merekapun berharap kepada Pemkab Tebo agar meninjau ulang dan menyesuaikan biaya retribusi kios tersebut, sesuai dengan Perbup Tebo yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Tebo, Beredar Surat Pengunduran Diri Afriansyah Dari Keanggotaan PDI Perjuangan

Baca Juga: PD IWO Tebo Gelar Rapat Kerja, Ini Hasilnya

Informasi yang dihimpun Oke Tebo, ada sekitar 28 unit kios yang diduga membayar retribusi melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Perda Tebo. 

Bahkan, hal ini telah menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keunguan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi.

Dimana, sesuai Perbup Tebo seharusnya biaya retribusi per kios sebesar Rp3.250.000.- namun faktanya para pedagang harus membayar Rp3.500.000.-

Baca Juga: Razia Gabungan di Tebo Terkesan Tebang Pilih Antara Kendaraan Masyarakat Dengan Angkutan Batubara dan CPO

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah