Kejati NTB Sosialisasi Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Baru 

- 29 Agustus 2022, 14:06 WIB
Wakajati NTB saat sosialisasi.
Wakajati NTB saat sosialisasi. /Ist/

OKETEBO.com  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru diundangkan dan disahkan pada tanggal 09 Mei 2022.

Sosialisasi ini digelar dii ruang rapat Kepala Kejati NTB pada Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WITA.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, salah satu alasan yang melatar belakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.

Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi

Baca Juga: Dikabarkan Tengah Diperiksa Kejati, Kondisi Jalan Tebo - Rimbo Dikeluhkan Warga Dan Pengendara

Baca Juga: Kejari Tebo Sambut Kedatangan Kajati Jambi

Selain itu, peraturan kata dia, perundang-undangan yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.

Pada sosialisasi ini kata Efrien, dilaksanakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon, SH.MH dalam rangka Pembuatan Proyek Perubahan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan TK.I yang mana dalam proyek perubahannya ini membuat kebijakan Standar Operasional, Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis bagaimana Jaksa maupun penuntut umum dalam menangani korban kekerasan seksual.

Dalam paparannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, jelas Efrien menyebutkan, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah, pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi.

Kemudian, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah