MPR RI Bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

8 Agustus 2023, 10:47 WIB
Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Anak Dalam Kabupaten Tebo Provinsi Jambi saat melakukan perekaman data kependudukan. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM - Perjuangan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam memperjuangkan hak-haknya terus berlanjut. Seperti kembali dibahasnya Rancangan undang-undang (RUU) MHA pada Konferensi Internasional di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Senin 07/8/2023 kemarin.

Konferensi Internasional ini diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) agar Rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) bisa cepat terealisasikan. 

Dilansir oleh OkeTebo.com dari laman Antaranews.com menuliskan, Konferensi Internasional itu dibuka oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sekaligus menjadi pembicara kunci.

Baca Juga: Silaturahmi Dengan Kapolres Tebo, Yayasan ORIK Bahas Persoalan Suku Anak Dalam

Baca Juga: Kebunnya Habis Dirusak Kawanan Gajah, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tuntut Ganti Rugi

Hadir juga pembicara lainnya seperti Menko Polhukam Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Kami ingin membahas kembali serta mendesak untuk dibahasnya (RUU) Masyarakat Hukum Adat," kata Ketua Umum APHA Laksanto Utomo pada konferensi internasional itu. 

Kembali dia menjelaska, saat pertemuan antara APHA dan beberapa Fraksi di DPR RI, hanya satu fraksi yang menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan kembali RUU MHA itu. "Ini merupakan upaya kami untuk mempercepat pembahasan RUU MHA," ujarnya.

Baca Juga: Bingung Menangani Pasien Suku Anak Dalam, RSUD STS Tebo Bersama ORIK Koordinasi Dengan Asisten 1

Baca Juga: Sekilas Tradisi Turun Mandi Suku Anak Dalam di Jambi

Sebagaimana diketahui bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. Bahkan RUU MHA itu telah selesai dilakukan harmonisasi sejak tahun 2020.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat.

Kata dia, sebagaimana telah tercantum dalam pasal 18B ayat (2) yang menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Tokoh Pendidikan Provinsi Jambi Jumpai Pendamping Suku Anak Dalam di Tebo

Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

Selain itu pada konferensi ini juga hadir sejumlah guru besar yang juga menjadi narasumber yakni Profesor Byun Hae Cheoi dari Hankuk University of Foreign Studies, Maria Roda Cisnero dari Ateneo de Manila University, Guru Besar Universitas Hasanuddin Profesor Aminuddin Salle, serta Guru Besar Universitas Jember Prof. Dominikus Rato.

Konferensi Internasional ini mengusung tema "Recognition, Respect and Protection of the Constitutional Right of Indigenous Peoples in a National and International Perspective". pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat dalam perspektif nasional dan internasional. (Fir)

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler