Ini Besaran UMK Tahun 2023 11 Kabupaten Kota Provinsi Jambi

- 8 Desember 2022, 08:34 WIB
Upah Minimum Karyawan
Upah Minimum Karyawan /Oketebo/Herman/

UMK Kabupaten Sarolangun pada tahun 2023 naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp247.187,70.

Baca Juga: HIV AIDS di Tebo Ditemukan Sabanyak 38 Kasus, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Baca Juga: Tersandung Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

Dengan demikian maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp2.721.881,87 menjadiRp 2.969.069,57.

Untuk Kabupaten selain yang disebutkan diatas kenikan UMK mengikuti kenaikan UMK Provinsi Jambi, diantaranya; Kabupaten Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Kota Sungai Penuh.

Jika mengikuti kenaikan UMP Provinsi maka nilai kenaikan UMK untuk Kabupaten Batanghari, Merangin, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Bungo, Sungai Penuh untuk tahun 2023 mendatang menjadi;

Dari nilai UMK sebelumnya Rp2.698.940 mengalami kenaikan upah yang disesuaikan dengan kenaikan UMP Provinsi Jambi sehingga kenaikan Rp244.092 atau naik 9,04 persen menjadi Rp2.943.032,00. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Herman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x