Upah Minimun 11 Kabupaten dan Kota Tahun 2022, Cek Kapan UMK 2023 Kabupaten Diumumkan

- 29 November 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi untuk Upah Minimum Provinsi/pixabay/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi untuk Upah Minimum Provinsi/pixabay/Mohamad Trilaksono /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

OKETEBO.com - Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,94 juta, naik menjadi Rp244 ribu atau sebesar 9,04 persen dimana sebelumnya UMP 2022 adalah Rp. 2,6 Juta.

Pasca pengumuman UMP Jambi 2023, tinggal menunggu informasi keputusan UMK bagi 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Karena dalam aturan tertera jelas bahwa besaran upah minimum kota tidak boleh lebih rendah dibanding UMP, dipastikan UMK juga akan mengalami kenaikan, diperkirakan informasinya pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Jambi Dengan Kenaikan Tertinggi

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Agar Waspada Terhadap Perlawanan Koruptor

Informasi tersebut diungkapan langsung oleh Komari, Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi. "Ada penundaan dari Depeko pusat" ungkapnya dikutip dari kitatulus.com pada Selasa,(29/11).

Semula dikabarkan bahwa pengumuman UMK 11 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia pada 30 November 2022. Dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, tenggat pengumuman berubah menjadi 7 Desember 2022.

Sembari menunggu pengumuman UMP 2023, tidak salah kita simak terlebih dahulu seberapa besaran upah pada 11 kabupaten/ kota,Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional, SMK N 1 Tebo Gelar Beragam Kegiatan

Baca Juga: Update Peringatan Dini Cuaca Di Provinsi Jambi lingkup Provinsi Jambi untuk tahun 2022.

Halaman:

Editor: Herman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x