Ini Besaran UMK Tahun 2023 11 Kabupaten Kota Provinsi Jambi

- 8 Desember 2022, 08:34 WIB
Upah Minimum Karyawan
Upah Minimum Karyawan /Oketebo/Herman/

Dengan demikian maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp2.972.192,00 menjadi Rp3.230.207,99.

2. Kabupaten Muaro Jambi

UMK Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2023 naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76.

Dengan demikian maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp2.749.239,92 menjadi Rp2.999.695,68.

Baca Juga: Suku Anak Dalam Ini Terima Bantuan Sembako Dari Polsek Muara Tabir

Baca Juga: HIV AIDS di Tebo Ditemukan Sabanyak 38 Kasus, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2023 naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp231.678,07.

Dengan demikian maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp2.770.606,01 menjadi Rp3.002.284,08.

4. Kabupaten Sarolangun

Halaman:

Editor: Herman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x