Dengan demikian maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp2.972.192,00 menjadi Rp3.230.207,99.
2. Kabupaten Muaro Jambi
UMK Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2023 naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76.
Dengan demikian maka UMK Kabupaten Muaro Jambi naik dari sebelumnya Rp2.749.239,92 menjadi Rp2.999.695,68.
Baca Juga: Suku Anak Dalam Ini Terima Bantuan Sembako Dari Polsek Muara Tabir
Baca Juga: HIV AIDS di Tebo Ditemukan Sabanyak 38 Kasus, Satu Diantaranya Meninggal Dunia
3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tahun 2023 naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp231.678,07.
Dengan demikian maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp2.770.606,01 menjadi Rp3.002.284,08.
4. Kabupaten Sarolangun