OKETEBO.com - Penetapan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMP) Provinsi Jambi sudah ditetapkan. UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Pada berita sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,94 juta, naik menjadi Rp244 ribu atau sebesar 9,04 persen dimana sebelumnya UMP 2022 adalah Rp. 2,6 Juta.
Pasca pengumuman UMP Jambi 2023, tinggal menunggu informasi keputusan UMK bagi 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Menyemburkan Abu Tebal Setinggi 300 M di Atas Puncak
Baca Juga: Polres Tebo Perketat Pengamanan, Antisipasi Peristiwa Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Karena dalam aturan tertera jelas bahwa besaran upah minimum kota tidak boleh lebih rendah dibanding UMP, dipastikan UMK juga akan mengalami kenaikan.
Berikut daftar UMK 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi
1. Kota Jambi
UMK Kota Jambi pada tahun 2023 naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99.