Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Jambi Dengan Kenaikan Tertinggi

- 29 November 2022, 10:03 WIB
Ilustrasi tenaga kerja/pixabay/
Ilustrasi tenaga kerja/pixabay/ /Pexels/

OKETEBO.com - Pasca pemerintah mengumumkan kenaikan upah dengan ketentuan maksimal 10 persen, sejumlah daerah telah menetepkan presentase kenaikan upah.

Di klaim bahwa Provinsi Jambi menerapkan kenikan upah minimum provinsi dengan persentase tertinggi hingga 9 persen dari provinsi lainnya.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dihitung dengan menggunakan rumus, rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (penyesuaian nilai upah minimum (UM) x UM (tahun sekarang).

Baca Juga: Peringatan Hari Guru Nasional, SMK N 1 Tebo Gelar Beragam Kegiatan

Baca Juga: Update Peringatan Dini Cuaca Di Provinsi Jambi

Ketentuan diatas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan aturan ini pulalah upah minimun 2023 bisa dihitung.

Gagasan kenaikan upah minimun berdasarkan dari inflasi yang ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja atas pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dengan rentang 0.1 sampai dengan 0.3).

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,94 juta, naik menjadi Rp244 ribu atau sebesar 9,04 persen dimana sebelumnya UMP 2022 adalah Rp. 2,6 Juta.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi Bahari bahwa penetapan UMP 2023 tersebut telah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Herman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x