Peserta juga harus menyampaikan surat pernyataan bahwa mereka bukan bagian dari parpol, anggota legislatif, Humas pemerintah atau swasta, TNI, atau Polri.
Selain itu, jika sudah pernah mengikuti UKW sebelumnya, peserta harus menyertakan sertifikatnya. Pengalaman jurnalistik juga menjadi syarat penting, demikian pula surat tugas atau rekomendasi dari pemimpin redaksi.
Dokumen lainnya termasuk salinan akta notaris badan hukum serta SK Menkumham Media, terutama bagi media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Selain itu, peserta juga diharuskan menyertakan sertifikat verifikasi faktual media dari Dewan Pers, jika ada.
Akhirnya, halaman box redaksi tempat bekerja juga perlu dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan.
Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi, calon peserta dapat mengikuti UKW dengan gratis.***