Dewan Pers Fasilitasi UKW di 38 Provinsi, Termasuk Jambi dan Palembang, Ini Jadwalnya

- 6 April 2024, 21:05 WIB
Tangkapan layar jadwal pelatihan jurnalistik dan UKW Fasilitasi Dewan Pers Tahun 2024.
Tangkapan layar jadwal pelatihan jurnalistik dan UKW Fasilitasi Dewan Pers Tahun 2024. /Instagram official dewan pers/

OKETEBO.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bakal menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) di 38 provinsi Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan (Palembang).

Bagi wartawan yang ingin mengikuti UKW ini, dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. “UKW ini bebas biaya lho. Jadi langsung daftar sesuai wilayah kamu ya,” keterangan Dewan Pers yang dilansir Oke Tebo dari Instagram @officialdewanpers.

Dalam Instagram tersebut dibeberkan jadwal pelatihan jurnalistik dan UKW Fasilitasi Dewan Pers Tahun 2024 yang dimulai dari bulan Maret hingga September 2024.

Baca Juga: Sempat Dirawat Malaysia, Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra Tutup Usia

Dalam Instagram tersebut juga dijelaskan bahwa target pelatihan jurnalistik sebanyak 1.650 wartawan dan peserta UKW sebanyak 1.500 tersertifikasi.

Untuk di Jambi, pelatihan jurnalistik dijadwalkan pada tanggal 11 Juli 2024 dan UKW dijadwalkan pada tanggal 19-20 Juli 2024.

Sementara, untuk Sumatera Selatan (Palembang), pelatihan jurnalistik dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024 dan UKW dijadwalkan pada tanggal 5-6 Juli 2024.

Baca Juga: Soal Laporan Dugaan Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pers, Polres Tebo Minta Keterangan Ahli dari Dewan Pers

Syarat UKW 

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai peserta UKW gratis harus memenuhi persyaratan, termasuk mengisi formulir pendaftaran, menyertakan pas foto formal dengan background merah, melampirkan dokumen identitas seperti KTP dan kartu pers, serta mengajukan daftar riwayat hidup atau CV. 

Peserta juga harus menyampaikan surat pernyataan bahwa mereka bukan bagian dari parpol, anggota legislatif, Humas pemerintah atau swasta, TNI, atau Polri. 

Selain itu, jika sudah pernah mengikuti UKW sebelumnya, peserta harus menyertakan sertifikatnya. Pengalaman jurnalistik juga menjadi syarat penting, demikian pula surat tugas atau rekomendasi dari pemimpin redaksi. 

Dokumen lainnya termasuk salinan akta notaris badan hukum serta SK Menkumham Media, terutama bagi media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers. 

Selain itu, peserta juga diharuskan menyertakan sertifikat verifikasi faktual media dari Dewan Pers, jika ada. 

Akhirnya, halaman box redaksi tempat bekerja juga perlu dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan. 

Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi, calon peserta dapat mengikuti UKW dengan gratis.***

Editor: Syahrial

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah