“Razia penertiban hewan ternak ini juga kita lakukan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo,” kata Kasat Pol PP Tebo ini, Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga: Sapi Ternak Berkeliaran Bebas, Lokasinya Dekat Rumah Dinas Bupati Tebo
Diungkapkan dia, ada dua ekor hewan ternak sapi yang terjaring saat razia penertiban. Kedua ekor sapi tersebut diamankan di Mako Satpol PP untuk dilakukan pemrosesan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Razia penertiban hewan ternak ini tidak hanya kita dilakukan pada siang hari, tetapi juga pada malam hari, mengingat pentingnya mengandangkan ternak atau tidak membiarkan ternak mereka berkeliaran bebas,” ucapnya.
“Ini kita lakukan sampai sampai pemilik ternak dapat mematuhi aturan dan mengandangkan ternaknya,” pungkasnya.***