1. Buka halaman https://www.prakerja.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
3. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
4. Isi data diri Anda sesuai KTP
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.4 Scala Ricter Getarkan Beberapa Daerah
5. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone Lalu,
5. Lalu "Gunakan Foto"
6. Lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
Baca Juga: Pileg 2024, Mantan Bupati Tebo Targetkan Ketua DPRD Provinsi Jambi
7. Berikutnya menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja