Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Resmikan 6 Rumah Restorative Justice di Tebo, Ini Lokasinya

19 Oktober 2023, 12:40 WIB
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno bersama staf dan undangan saat menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. /Ahmad Firdaus /Oke Tebo

OKETEBO.COM - Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) hari ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kota se Provinsi Jambi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023, termasuk di wilayah Kabupaten Tebo.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Febrow Adhiaksa Seosono, SH mengatakan, di Kabupaten Tebo ada enam Rumah Restorative Justice yang diresmikan serentak oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Enam rumah Restorative Justice tersebut, kata Febrow, tersebar beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Tebo Tengah, Kecamatan Tebo Ilir, Kecamatan Tengah Ilir, Kecamatan Rimbo Bujang, Kecamatan Rimbo Ilir dan Kecamatan VI Koto.

Baca Juga: Ini Program Rencana Kerja Unggulan Bidang Intelijen Kejari Tebo yang Disampaikan Kepada Kajati Jambi

Baca Juga: Kajari Beberkan Program Rencana Kerja Unggulan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejari Tebo

Baca Juga: Kejati Jambi Bakal Turunkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis untuk Proyek di Unja Mendalo

Resepsi peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) ini digelar serentak secara daring (zoom) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, SH di Balai Lembaga Adat Provinsi Jambi pada pukul 10.00 WIB. 

Peresmian ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa yang ada di enam kecamatan serta perwakilan dari Dinas Pemerintah Desa (PMD) Kabupaten Tebo. 

Kepala Dinas PMD Tebo, melalui Kabid PSDA, TTG dan Sosbud, Mawardi, S. Sos mengatakan, dengan adanya peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) hari ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo, diharapkan bisa memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat desa yang ada di Kabupaten Tebo.

"Selaku perwakilan dari Dinas PMD Tebo, saya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi karena telah melaksanakan program Restorative Justice, hal ini dirasa sangat besar manfaatnya bagi persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Tebo," kata dia.

Baca Juga: Kajati Jambi, Elan Suherlan Resmi Sandang Gelar Datuk Jambi

Baca Juga: Kasi Intelijen Kejari Tebo Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Ini Caranya

Baca Juga: Kasi Intel Kejari Tebo Beberkan Kronologis Anak Bakar Rumah Ayah Kandung di Tebo

Ditempat dan waktu yang sama, Kepala Desa Rantau Kembang, Kecamatan Rimbo Ilir, Kusmedi SPd. I juga mengucapkan terima kasih atas program Rumah Restorative Justice yang dijalankan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi ataupun Kejaksaan Negeri Tebo.

Dia juga berharap keberadaan rumah Restorative Justice ini bisa menjadi wadah bagi seluruh masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum.

"Ini memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi masyarakat kami, terutama bagi masyarakat tengah menghadapi persoalan hukum yang tidak bisa terselesaikan dengan cara musyawarah, dengan bantuan dari pihak Kejaksaan lah mungkin persoalan persoalan hukum tersebut bisa diselesaikan dengan cara damai melalui musyawarah," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler