Baca Juga: Pertama di Jambi, Pameran Karikatur Karya Kartunis Indonesia Menjelang Pemilu 2024
Baca Juga: Kasi Intelijen Kejari Tebo Ingatkan Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Ini Caranya
Dalam hal ini, Latif Usman menekankan bahwa di jalan tol, pihaknya menyerahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas baliho, sementara di jalan umum, tugas itu diemban oleh Satpol PP.
Koordinasi antara pihak-pihak terkait telah dilakukan untuk menjaga ketertiban terkait baliho kampanye Pemilu 2024.
"Silakan lapor, akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang ada untuk menertibkan. Kalau polisi lalu lintas, kan cuman lalu lintas aja. Tapi kalau masalah pelepasan alat peraga itu bukan kewenangan kami. Tapi kalau itu sudah ganggu, kami tertibkan," pungkasnya.***